Sumber Daya
Alam
(SDA) merupakan sektor yang berkontribusi besar dalam pertumbuan ekonomi
dan juga merupakan
modal untuk menstimulus pembangunan di suatu negara, khususnya
Indonesia. Namun
sayangnya pada akhir abad 20 mulai bermunculan kritik para ekonom mengenai
pembangunan yang sejak dulu telah mengalami disorientasi. Kritik tersebut
mengarah pada keserakahan pembangunan yang terlalu berambisi meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sedangkan dimensi lingkungan dan sosial terbaikan. Apalagi setelah
munculnya fenomena climate change yang memberikan shock therapy bagi
pembangunan nasional.
Bagi Indonesia dampak buruk perubahan iklim itu bisa dirasakan langung
oleh masyarakat, misalnya saja dalam urusan penangkapan ikan para nelayan,
dengan adanya ketidakpastian iklim tentu saja pekerjaannya terganggu dan membuat
pendapatannya menurun. Secara garis besar intinya climate change ini
akan menjadikan SDA Indonesia sulit untuk dioptimalkan.
Untuk mengatasi kekhawatiran akan climate change digagaslah Suitainable
Development Goals (SDGs), dimana pada tahun 2030 terdapat 17 target
ambisius yang ingin dicapai dalam pembangunan. SDGs bukan hal baru lagi bagi Indonesia
karena sudah menjadi arah dan komitmen pemerintah dalam mengekesekusi rencana pembangunan
yang ada.
Salah satu bentuk perwujudan komitmen pemerintah terkait SDGs yaitu
dengan diterbitkannya green souvereign sukuk (sukuk hijau pemerintah)
pertama di dunia senilai USD 1,25 Milyar pada tahun 2018 oleh Kementerian
Keuangan. Penerbitan ini otomatis menjadikan Indonesia sebagai kiblat praktik green
sukuk pemerintah dunia dan berhasil mendapatkan apreasiasi dari banyak
pihak, baik dari investor maupun organisasi pecinta lingkungan. Penerbitan green
sukuk ini memberikan tanggungjawab lebih bagi pemerintah selaku penerbit
akan pemanfaatan dana hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai pembangunan
yang berwawasan lingkungan.
Jika Sukuk Negara yang non green bebas digunakan untuk
pembangunan infrastuktur apa saja (selama masih sesuai prinsip syariah)
sedangkan dalam praktik green sukuk harus mempertimbangkan aspek
lingkungan dalam proyek yang akan di
danai. Underlying asset dari green sukuk ini terdiri dari 2 jenis
yaitu underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) dan proyek infrastuktur
green yang akan dibangun oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Green sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia ini mendukung
pemerintah dalam memenuhi beberapa target dalam SDGs yaitu (1)
ketersedian energi bersih dan terjangkau, (2) pekerjaan layak dan pertumbuhan
ekonomi, (3) Industri, Inovasi, dan Infratsuktur, (4) kota dan pemukiman yang
berkelanjutan dan (5) penanganan perubahan iklim. Namun setelah
keberhasilan Indonesia dalam menerbitkan green sukuk, belakangan ini
muncul isu mengenai penerbitan instrumen blue sukuk dalam rangka mendukung
pemerintah untuk mewujudkan target SDGs nomor 14 yaitu memaksimalkan potensi
ekosistem laut untuk pembangunan ekonomi.
Blue sukuk ini sama halnya dengan green sukuk, hanya saja green
sukuk lebih mengarah kepada pembangunan di wiayah daratan, sedangkan blue
sukuk berfokus pada ekosistem laut. Seperti yang kita ketahui bahwa luas total perairan Indonesia adalah
6.400.000 km2, sehingga dengan demikian Indonesia memiliki banyak
potensi kelautan yang dapat dikembangkan. Adanya isu blue sukuk ini
cukup menarik untuk dikaji, terlebih lagi di dunia belum ada negara yang pernah
menerbitkan blue sukuk.
Penerbitan blue sukuk akan sangat menguntungkan bagi pemerintah
khususnya dalam hal menciptakan kredibilitas Indonesia dalam mengaplikasikan
instrumen keuangan syariah di mata dunia. Kedua, Indonesia memiliki tambahan
basis investor SBSN dari para pecinta ekosistem laut. Ketiga, tentunya
Indonesia memperoleh manfaat berupa bertambahnya inovasi instrumen keuangan syariah
yang menjadi pertanda baik bagi penguatan instrumen keuangan syariah nasional.
Selain itu adanya blue sukuk bisa menjadi bentuk aksi nyata
pemerintah dalam menyusun tata kelola perairan yang baik, agar tidak
menimbulkan kekhwatiran bagi masyarakat akan ancaman berupa kerusakan ekosistem
laut yang menjadi sumber pemasukan bagi negara dan terkhusus pendapatan utama
bagi masyarakat pesisir. Blue sukuk diperlukan untuk menstimulus pendanaan
pembangunan ekosistem laut agar tidak mengalami kerusakan yang merugikan semua
pihak.
Namun perlu diperhatikan bahwa untuk menerbitkan blue sukuk kedepannya,
pemeritah harus menyediakan beberapa aspek penting yang menjadi dasar dalam
menerbitkan blue sukuk itu sendiri. Underlying asset merupakan
syarat utama yang harus dipersiapkan oleh pemerintah agar mimpi untuk
menerbitkan blue sukuk dapat terealisasi. Sebagaimana yang telah
dipraktikkan pada sukuk negara sebelumnya, underlying asset yang jadi
basis blue sukuk tersebut harus bisa memberikan keuntungan bagi pemerintah
sebagai return investasi terhadap investor.
Pemerintah harus memilah sejak saat ini proyek apa saja yang sesuai dan
dapat dijadikan sebagai underlying asset penerbitan blue sukuk.
Misalnya proyek tersebut bisa berupa pembangunan dermaga, konservasi ekosistem laut,
pengadaan kapal nelayan, infrastuktur tol laut ataupun proyek-proyek yang
memiliki keuntungan ekonomi lainnya yang ada di wilayah perairan Indonesia. Selain
itu tidak boleh dilupakan juga bahwa proyek yang dibangun tersebut tidak boleh
mengandung emisi karbon yang berlebihan.
Setelah underlying asset tersebut sudah siap, maka pemerintah
harus menyediakan lembaga independen yang bertugas untuk memberikan penilaian
atau audit terhadap proyek yang akan menggunakan dana dari blue sukuk Indonesia.
Penilaian tersebut semata-mata untuk memastikan bahwa kontribusi dari
penggunaan blue sukuk itu betul-betul telah sesuai dengan kaidah yang
diinginkan oleh para pencetus goal nomor 14 dalam SDGs yaitu tercapainya kelestarian
ekosistem laut.
Akhir kata, blue sukuk adalah salah satu bentuk perwujudan
eksistensi pemerintah dalam menyelamatkan ekosistem laut demi terciptanya
kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebaiknya pemerintah harus segera
menerbitkan blue sukuk agar tidak kalah start dengan
negara-negara yang sedang mengembangkan keuangan syariah lainnya.
.
Keterangan: Artikel ini telah terbit di harian kontan edisi Jum'at 19 Juli 2019
